Nama Hakim Eka Kurnia Nengsih dari Pengadilan Negeri (PN) Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu tengah menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial. Hal ini menyusul putusan kontroversial yang dijatuhkannya terhadap pelaku pengeroyokan seorang pelajar berinisial RA (16), yang mengakibatkan korban mengalami kelumpuhan.
Vonis yang dijatuhkan hakim Eka dinilai tidak sebanding dengan beratnya perbuatan pelaku. Alih-alih hukuman pidana penjara, pelaku hanya dikenai sanksi sosial berupa membersihkan masjid. Keputusan ini langsung menuai kritik tajam dari masyarakat luas, yang menilai vonis tersebut tidak mencerminkan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Banyak warganet menyuarakan kekecewaannya terhadap sistem peradilan dan mempertanyakan urgensi vonis ringan tersebut dalam kasus kekerasan yang berdampak serius terhadap masa depan korban.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pengadilan Negeri Curup ataupun pihak terkait mengenai dasar pertimbangan hukum atas vonis tersebut. Masyarakat pun terus menantikan klarifikasi dan langkah lanjutan dari pihak berwenang.
Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas Pat Petulai Periode 2026–2027 Resmi Terpilih Secara Aklamasi
Rejang Lebong – Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Pat Petulai secara resmi menetapkan Arlet Nopes sebagai Presiden Mahasiswa dan ...
-
Curup, 8 November 2025 — Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Curup kembali menunjukkan komitmennya dalam memperluas dan mempe...
-
Rejang Lebong – Pengurus Cabang Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (KOPRI PMII) Curup menggelar rangkaian kegiatan Istighosah dan Te...
-
Rejang Lebong – Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Pat Petulai secara resmi menetapkan Arlet Nopes sebagai Presiden Mahasiswa dan ...
