Nama Hakim Eka Kurnia Nengsih dari Pengadilan Negeri (PN) Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu tengah menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial. Hal ini menyusul putusan kontroversial yang dijatuhkannya terhadap pelaku pengeroyokan seorang pelajar berinisial RA (16), yang mengakibatkan korban mengalami kelumpuhan.
Vonis yang dijatuhkan hakim Eka dinilai tidak sebanding dengan beratnya perbuatan pelaku. Alih-alih hukuman pidana penjara, pelaku hanya dikenai sanksi sosial berupa membersihkan masjid. Keputusan ini langsung menuai kritik tajam dari masyarakat luas, yang menilai vonis tersebut tidak mencerminkan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Banyak warganet menyuarakan kekecewaannya terhadap sistem peradilan dan mempertanyakan urgensi vonis ringan tersebut dalam kasus kekerasan yang berdampak serius terhadap masa depan korban.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pengadilan Negeri Curup ataupun pihak terkait mengenai dasar pertimbangan hukum atas vonis tersebut. Masyarakat pun terus menantikan klarifikasi dan langkah lanjutan dari pihak berwenang.
KOPRI PMII Curup Gelar Istighosah dan Temu Alumni dalam Rangka Harlah ke-58
Rejang Lebong – Pengurus Cabang Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (KOPRI PMII) Curup menggelar rangkaian kegiatan Istighosah dan Te...
-
Mahasiswa dari empat perguruan tinggi di Kabupaten Rejang Lebong yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) akan menggelar aksi d...
-
Ratusan mahasiswa dari empat perguruan tinggi di Kabupaten Rejang Lebong menggelar aksi demonstrasi di Bundaran Dwi Tunggal Rejang Lebong. A...
-
Bengko, 14 Agustus 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-80, Pemerintah Desa Bengko, Kecamatan Sindang Dat...
