Rejang Lebong – Putusan Pengadilan Negeri Rejang Lebong atas kasus pengeroyokan yang menimpa Ananda Reza menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, salah satunya Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Pat Petulai (DPM UPP), M. Daffa Ade Baskara. Dalam putusannya, PN Rejang Lebong memberikan vonis kepada salah satu pelaku berupa hukuman membersihkan masjid selama 60 jam, dengan batas maksimal 3 jam per hari, serta kewajiban membayar restitusi sebesar Rp 300.000.
M. Daffa Ade Baskara menilai putusan tersebut sangat tidak adil bagi korban pengeroyokan yang mengalami kelumpuhan pada kedua kakinya dan trauma akibat kejadian tersebut. "Putusan ini sangat jauh dari rasa keadilan yang seharusnya diterima oleh korban. Hukuman yang diberikan terlalu ringan dan tidak mencerminkan beratnya tindak kekerasan yang dialami Ananda Reza," tegasnya dalam pernyataan resmi kepada media.
Daffa menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini sampai keadilan benar-benar diperoleh. "Kami dari DPM UPP berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini hingga hak-hak korban terpenuhi secara adil. Kami juga akan berkoordinasi dengan organisasi mahasiswa (ormawa) se-Kabupaten Rejang Lebong untuk bersama-sama mengawal kasus ini," ujarnya.
Lebih lanjut, Daffa menyampaikan bahwa langkah pengawalan kasus ini akan diperluas ke ranah legislatif tingkat mahasiswa. "Kasus ini akan kami bawa ke forum lembaga legislatif mahasiswa Indonesia tingkat kabupaten dan provinsi, untuk menjadi perhatian serius agar ada upaya nyata dalam menegakkan keadilan dan memberikan perlindungan bagi korban kekerasan," pungkasnya.
Dengan semangat keadilan dan perlindungan hak korban, Ketua DPM UPP berharap proses hukum ini dapat menjadi momentum bagi sistem peradilan untuk lebih memperhatikan kepentingan korban dan memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan.
