Minggu, 08 Juni 2025

Spill Laporan Kekayaan Hakim PN Curup yang Viral


Hakim Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Eka Kurnia Nengsih, kian ramai disorot netizen.

Itu lantaran pascaputusan pengadilan pada Rabu, 4 Juni 2025 lalu. Yang mana Eka selaku hakim tunggal telah memutuskan dalam sidang perkara nomor: 5/Pid.Sus.Anak/2025/PN Crp.

Hakim Eka Kurnia Nengsih, S.H., M.H itu menyatakan bahwa terdakwa Dimas (DM) tidak terbukti bersalah atas dakwaan utama. Namun terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair, yakni turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. 

Terdakwa disanksi berupa bersihkan masjid selama 60 jam. Sedangkan korban dalam kasus ini adalah Reza (16) telah mengalami kelumpuhan pasca kejadian pengeroyokan pada 21 September 2024 lalu.

Usut punya usut, Eka Kurnia Nengsih yang tengah ramai disorot ini memiliki total harta kekayaan capai ratusan juta.

Dikutip Pojoksatu.id, dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024, hakim tersebut tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp986 juta dari beragama aset.

Di antaranya, aset berupa tanah dan bangunan hingga alat transportasi mesin yang bernilai Rp 965 juta. Sisanya, total harta kekayaan hakim PN Curup tersebut ditambah dengan kas hingga harta bergerak lainnya.

Tidak heran, harta kekayaan Eka ramai dicecar publik usai dirinya dinilai tidak adil dalam memberikan putusan sidang.

Kasus ini juga turut ditanggapi langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Fransisco Tarigan.

Selaku jaksa, ja tidak terima dengan putusan hakim dalam perkara tersebut. Sebab tuntutan yang disampaikannya sangat jauh berbeda dengan putusan hakim selaku pimpinan sidang.

Sumber : pojoksatu.id

Foto : pn-curup.go.id 

PKKMB UNIVERSITAS PAT PETULAI 2025 RESMI DIBUKA

  Curup, 19 Agustus 2025 – Universitas Pat Petulai (UPP) secara resmi membuka kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) Ta...