Selasa, 10 Juni 2025

Masyarakat Kawal Sidang Pelaku Utama Pengeroyokan Reza: Desakan Keadilan Menguat

 


Curup, 11 Juni 2025 — Hari ini, masyarakat Curup dan sekitarnya memusatkan perhatian pada Kantor Pengadilan Negeri Curup untuk mengawal jalannya sidang pelaku utama kasus pengeroyokan brutal terhadap Reza Ardiansyah (17). Aksi ini digelar sebagai bentuk protes dan desakan terhadap proses hukum yang dinilai belum memberikan keadilan yang layak bagi korban.

https://sahabatexpress23.blogspot.com/2025/06/pmii-bersama-okp-dan-masyarakat-gelar.html

Reza menjadi korban dalam peristiwa penusukan dan pengeroyokan yang menyebabkan dirinya lumpuh seumur hidup. Ironisnya, salah satu pelaku yang merupakan teman dari pelaku utama hanya dijatuhi hukuman ringan berupa kerja sosial membersihkan masjid selama 60 jam atau sekitar 3 jam per hari. Putusan ringan ini memicu kemarahan publik dan mendorong gerakan solidaritas di berbagai lapisan masyarakat.

https://sahabatexpress23.blogspot.com/2025/06/spill-laporan-kekayaan-hakim-pn-curup.html

Sidang hari ini menjadi titik krusial karena menghadirkan pelaku utama dalam kasus tersebut. Warga menyerukan agar proses peradilan berjalan secara adil dan transparan, serta memberikan hukuman setimpal kepada pelaku utama atas kekerasan yang menyebabkan penderitaan permanen bagi korban.

https://sahabatexpress23.blogspot.com/2025/06/wanita-muda-ditemukan-tewas-di-rejang.html

Dengan slogan “Jangan Biarkan Keadilan Dipermainkan!”, masyarakat membawa semangat untuk memastikan tidak ada lagi korban berikutnya yang mengalami ketidakadilan serupa. Poster-poster aksi juga ramai disebarkan melalui media sosial dengan tagar #KeadilanUntukReza dan #KawalSidangReza, mengajak publik untuk menyuarakan dukungan terhadap proses hukum yang berkeadilan.

Kegiatan kawal sidang ini diharapkan menjadi pengingat bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa memandang status atau latar belakang pelaku. Masyarakat menuntut agar lembaga peradilan tidak hanya menjadi tempat administrasi hukum, tetapi juga benteng terakhir perlindungan hak asasi manusia.

OKP DAN MASYARAKAT GELAR KONSOLIDASI MENAGWAL KEADILAN UNTUK REZA




Curup, 10 Juni 2025 — Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) bersama organisasi kepemudaan (OKP), organisasi kemahasiswaan (Ormawa dan Ormada), serta masyarakat Desa Duku Ulu, Kecamatan Curup Timur, menggelar konsolidasi akbar dalam rangka mengawal proses hukum atas kasus pengeroyokan yang menimpa Reza (16).
Konsolidasi yang berlangsung di Balai Desa Duku Ulu tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PMII Komisariat Sultan Abdullah IAIN Curup, Sahabat Mukti. Acara ini menjadi momentum penting untuk memperkuat solidaritas antar elemen mahasiswa dan masyarakat dalam mengawal proses hukum agar berjalan adil dan transparan.
Dalam penyampaiannya, Sekretaris PC HMI Curup, Nuriyansa; Ketua IMM Curup, M. Ajay; serta Ketua PC PMII Curup, Abdul Kohar, secara tegas menyatakan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga Reza mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Mereka juga sepakat untuk melakukan aksi media dan penggalangan dana guna membantu biaya pengobatan Reza yang saat ini masih dalam pemulihan akibat insiden tersebut.
Turut hadir dalam konsolidasi ini, Presiden Mahasiswa Universitas Pat Petulai, Kepin Opier Loganda, yang menyampaikan hasil dari aksi simbolik yang telah dilakukan sebelumnya. “Usai aksi simbolik kemarin, kami langsung melakukan audiensi dengan DPRD Rejang Lebong, Bupati, dan Kejari. Alhamdulillah, semuanya memberikan respon positif dan berkomitmen bersama-sama mengawal kasus ini hingga tuntas,” ujar Kepin dalam forum.
Kegiatan konsolidasi ini menunjukkan semangat kolektif mahasiswa dan masyarakat dalam menegakkan keadilan dan memastikan hak-hak korban terlindungi oleh hukum.

Wanita Muda Ditemukan Tewas di Rejang Lebong, Diduga Korban Pembunuhan


 Curup, 10 Juni 2025 — Seorang wanita muda bernama Reta (23) ditemukan tewas di rumahnya di Kelurahan Dwi Tunggal, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, pada Selasa (10/6/2025) siang. Korban diduga menjadi korban pembunuhan setelah ditemukan mengalami luka tusuk di bagian belakang leher.

Peristiwa mengejutkan ini terjadi sekitar pukul 13.00 WIB. Saat kejadian, korban diketahui tengah mengikuti rapat daring melalui aplikasi Zoom. Rekan-rekan yang ikut dalam pertemuan virtual tersebut sempat mendengar Reta berteriak minta tolong sebelum akhirnya komunikasi terputus.

Mendengar teriakan itu, salah satu peserta rapat segera menghubungi dua teman korban, Aisyah dan Nabila, untuk memeriksa kondisinya. Keduanya langsung menuju ke rumah Reta dan mendapati pintu dalam keadaan sedikit terbuka.

Setelah masuk, Aisyah dan Nabila menemukan Reta tergeletak bersimbah darah di dekat pintu masuk rumah. Mereka segera meminta bantuan warga sekitar dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Kanit SPKT Polres Rejang Lebong, Ipda Ferry, membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, saat ini kami tengah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan korban sudah dibawa ke RSUD Rejang Lebong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Hingga saat ini, petugas kepolisian masih menyelidiki motif dan pelaku di balik peristiwa tragis tersebut. Pihak berwenang juga telah mengamankan lokasi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti guna mendukung proses penyelidikan.

Senin, 09 Juni 2025

Ketua DPM UPP Kritik Putusan PN Rejang Lebong atas Kasus Pengeroyokan Ananda Reza: "Putusan Ini Tidak Adil bagi Korban"

Rejang Lebong – Putusan Pengadilan Negeri Rejang Lebong atas kasus pengeroyokan yang menimpa Ananda Reza menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, salah satunya Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Pat Petulai (DPM UPP), M. Daffa Ade Baskara. Dalam putusannya, PN Rejang Lebong memberikan vonis kepada salah satu pelaku berupa hukuman membersihkan masjid selama 60 jam, dengan batas maksimal 3 jam per hari, serta kewajiban membayar restitusi sebesar Rp 300.000.


M. Daffa Ade Baskara menilai putusan tersebut sangat tidak adil bagi korban pengeroyokan yang mengalami kelumpuhan pada kedua kakinya dan trauma akibat kejadian tersebut. "Putusan ini sangat jauh dari rasa keadilan yang seharusnya diterima oleh korban. Hukuman yang diberikan terlalu ringan dan tidak mencerminkan beratnya tindak kekerasan yang dialami Ananda Reza," tegasnya dalam pernyataan resmi kepada media.


Daffa menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini sampai keadilan benar-benar diperoleh. "Kami dari DPM UPP berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini hingga hak-hak korban terpenuhi secara adil. Kami juga akan berkoordinasi dengan organisasi mahasiswa (ormawa) se-Kabupaten Rejang Lebong untuk bersama-sama mengawal kasus ini," ujarnya.


Lebih lanjut, Daffa menyampaikan bahwa langkah pengawalan kasus ini akan diperluas ke ranah legislatif tingkat mahasiswa. "Kasus ini akan kami bawa ke forum lembaga legislatif mahasiswa Indonesia tingkat kabupaten dan provinsi, untuk menjadi perhatian serius agar ada upaya nyata dalam menegakkan keadilan dan memberikan perlindungan bagi korban kekerasan," pungkasnya.


Dengan semangat keadilan dan perlindungan hak korban, Ketua DPM UPP berharap proses hukum ini dapat menjadi momentum bagi sistem peradilan untuk lebih memperhatikan kepentingan korban dan memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan.

Minggu, 08 Juni 2025

Spill Laporan Kekayaan Hakim PN Curup yang Viral


Hakim Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Eka Kurnia Nengsih, kian ramai disorot netizen.

Itu lantaran pascaputusan pengadilan pada Rabu, 4 Juni 2025 lalu. Yang mana Eka selaku hakim tunggal telah memutuskan dalam sidang perkara nomor: 5/Pid.Sus.Anak/2025/PN Crp.

Hakim Eka Kurnia Nengsih, S.H., M.H itu menyatakan bahwa terdakwa Dimas (DM) tidak terbukti bersalah atas dakwaan utama. Namun terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair, yakni turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. 

Terdakwa disanksi berupa bersihkan masjid selama 60 jam. Sedangkan korban dalam kasus ini adalah Reza (16) telah mengalami kelumpuhan pasca kejadian pengeroyokan pada 21 September 2024 lalu.

Usut punya usut, Eka Kurnia Nengsih yang tengah ramai disorot ini memiliki total harta kekayaan capai ratusan juta.

Dikutip Pojoksatu.id, dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024, hakim tersebut tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp986 juta dari beragama aset.

Di antaranya, aset berupa tanah dan bangunan hingga alat transportasi mesin yang bernilai Rp 965 juta. Sisanya, total harta kekayaan hakim PN Curup tersebut ditambah dengan kas hingga harta bergerak lainnya.

Tidak heran, harta kekayaan Eka ramai dicecar publik usai dirinya dinilai tidak adil dalam memberikan putusan sidang.

Kasus ini juga turut ditanggapi langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Fransisco Tarigan.

Selaku jaksa, ja tidak terima dengan putusan hakim dalam perkara tersebut. Sebab tuntutan yang disampaikannya sangat jauh berbeda dengan putusan hakim selaku pimpinan sidang.

Sumber : pojoksatu.id

Foto : pn-curup.go.id 

Mahasiswa dari 5 Kampus di Rejang Lebong Gelar Aksi Tuntut Keadilan untuk Ananda Reza, Korban Pengeroyokan


Ratusan mahasiswa dari empat perguruan tinggi di Kabupaten Rejang Lebong menggelar aksi demonstrasi di Bundaran Dwi Tunggal Rejang Lebong. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap Ananda Reza, korban pengeroyokan yang diduga belum mendapatkan keadilan yang semestinya dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Massa aksi yang mengenakan jas almamater berwarna hijau, kuning, dan oranye membawa berbagai poster berisi tuntutan, di antaranya bertuliskan "TOLAK HAKIM", dan “#HAK Reza”. 

“Kami menuntut keadilan untuk Reza. Sudah terlalu lama proses ini berjalan tanpa kejelasan. Jangan sampai ada lagi korban yang diperlakukan seperti ini, keadilan yang didapatkan Reza tidak setimpal atas perlakuan tersangka terhadap korban yang hanya di berikan vonis membersihkan masjid selama 3 jam perhari serta memberikan restitusi sebesar Rp.300.000 apakah ini harga keadilan di negeri Rejang Lebong " ujar salah satu orator aksi (Kepin Opier Loganda)

Mahasiswa dari Universitas Pat Petulai, IAIN Curup, POLRAF, POLTEKKES KEMENKES Rejang Lebong, dan AKREL turut hadir dalam aksi ini. Mereka menyerukan agar proses hukum dijalankan secara adil dan transparan. Selain itu, mereka juga menuntut agar hakim yang menangani perkara ini dicopot apabila terbukti tidak objektif.

Salah satu warga yang menonton aksi secara langsung di Lapangan menyampaikan, “Pecat bae hakim tu, teruslah berjuang, semoga keadilan dapat tercapai untuk Reza,”  ujar Hamdani.

Aksi ini berlangsung damai dengan pengamanan dari aparat kepolisian. Mahasiswa menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan.

Vonis Bersihkan Masjid untuk Pelaku Pengeroyokan Tuai Kontroversi, Nama Hakim PN Curup Jadi Sorotan

 Nama Hakim Eka Kurnia Nengsih dari Pengadilan Negeri (PN) Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu tengah menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial. Hal ini menyusul putusan kontroversial yang dijatuhkannya terhadap pelaku pengeroyokan seorang pelajar berinisial RA (16), yang mengakibatkan korban mengalami kelumpuhan. Vonis yang dijatuhkan hakim Eka dinilai tidak sebanding dengan beratnya perbuatan pelaku. Alih-alih hukuman pidana penjara, pelaku hanya dikenai sanksi sosial berupa membersihkan masjid. Keputusan ini langsung menuai kritik tajam dari masyarakat luas, yang menilai vonis tersebut tidak mencerminkan keadilan bagi korban dan keluarganya. Banyak warganet menyuarakan kekecewaannya terhadap sistem peradilan dan mempertanyakan urgensi vonis ringan tersebut dalam kasus kekerasan yang berdampak serius terhadap masa depan korban. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pengadilan Negeri Curup ataupun pihak terkait mengenai dasar pertimbangan hukum atas vonis tersebut. Masyarakat pun terus menantikan klarifikasi dan langkah lanjutan dari pihak berwenang.

PKKMB UNIVERSITAS PAT PETULAI 2025 RESMI DIBUKA

  Curup, 19 Agustus 2025 – Universitas Pat Petulai (UPP) secara resmi membuka kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) Ta...