Selasa, 24 Juni 2025

Mahasiswa Universitas Pat Petulai Gelar Bazar Kewirausahaan Angkat Produk Lokal Rejang Lebong



Dalam rangka menumbuhkan semangat berwirausaha di kalangan mahasiswa, Universitas Pat Petulai (UPP) menggelar kegiatan *Bazar Kewirausahaan* yang dilaksanakan selama tiga hari, mulai tanggal *24 hingga 26 Juni 2025*. Kegiatan ini berlangsung di halaman depan Kampus UPP dan melibatkan seluruh mahasiswa dari lima program studi, yaitu *Agroteknologi, Agribisnis, Ilmu Komputer, Sains Perkopian, dan Akuntansi*.

Bazar ini menjadi ajang bagi mahasiswa untuk menampilkan kreativitas dan kemampuan kewirausahaan mereka melalui berbagai produk olahan makanan dan minuman khas, berbasis kearifan lokal Kabupaten Rejang Lebong.

Salah satu peserta bazar, *Zahra Febriani*, mahasiswi Program Studi Agribisnis, menyampaikan bahwa kegiatan ini memberikan ruang bagi mahasiswa untuk berkreasi sekaligus memperkenalkan potensi lokal kepada masyarakat luas.

> “Berbagai produk olahan makanan yang kami sajikan mengangkat kearifan lokal Rejang Lebong. Ini bentuk kontribusi kami untuk memajukan ekonomi kreatif daerah,” ujar Zahra.

Kegiatan ini selaras dengan *slogan Universitas Pat Petulai sebagai Kampus Kewirausahaan*, yang tidak hanya mencetak lulusan akademis, tetapi juga calon-calon wirausahawan muda yang kreatif, inovatif, dan mandiri.

Dengan lingkungan kampus yang hijau dan kondusif, Universitas Pat Petulai terus berkomitmen menciptakan ruang-ruang pembelajaran yang terintegrasi dengan praktik nyata, salah satunya melalui kegiatan bazar kewirausahaan ini.

Rabu, 18 Juni 2025

Universitas Pat Petulai Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2025–2026


Universitas Pat Petulai (UPP) secara resmi mengumumkan pembukaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) untuk Tahun Akademik 2025–2026. Dengan mengusung tema “Jadilah Bagian dari Masa Depan Cerah Bersama UPP”, kampus yang telah terakreditasi "Baik" ini membuka pendaftaran mulai dari 1 Maret hingga 31 Juli 2025.

PMB ini ditujukan bagi lulusan SLTA/sederajat dari seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan studi di perguruan tinggi berbasis pengembangan IPTEK dan nilai-nilai kebangsaan.

Syarat Pendaftaran meliputi:

1. Fotokopi ijazah SLTA/sederajat
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi KK
4. Pas foto ukuran 3x4 (2 lembar)
5. Sertifikat pendukung (jika ada)
6. Mengisi formulir pendaftaran
7. Membayar biaya pendaftaran sebesar Rp150.000,-

Bagi calon mahasiswa yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, panitia menyediakan layanan konsultasi dan pendaftaran melalui dua narahubung utama, yaitu Yufi (0852-0856-6565) dan Reno (0813-7772-4777). Calon pendaftar juga dapat mengakses informasi resmi di situs www.upprl.ac.id

Universitas Pat Petulai menegaskan komitmennya dalam mencetak generasi unggul yang siap bersaing di era digital dan global, melalui program studi yang didukung oleh akreditasi BAN-PT, LAMEMBA, dan sistem pelayanan digital terpadu.

Jangan lewatkan kesempatan untuk menjadi bagian dari Universitas Pat Petulai – kampus masa depan anak negeri.

Senin, 16 Juni 2025

KORSP PMII PUTRI BERSUARA KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK KIAN MENCUAT

Korps PMII Putri Komisariat Al-Fatih Universitas Pat Petulai bersuara terkait permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang kian mencuat.

Plt. Ketua Kopri PMII komisariat Al-Fatih Universitas Pat Petulai (Sulastri Nengseh) menyampaikan bahwa Kekerasan terhadap perempuan dan anak kini menjadi momok yang menakutkan di tengah masyarakat. Setiap hari, berita tentang pelecehan, pemukulan, bahkan pembunuhan terhadap perempuan dan anak terus bermunculan di media. Realitas ini mencerminkan bahwa mereka yang seharusnya mendapat perlindungan justru menjadi korban dari lingkungannya sendiri.

Mirisnya, pelaku kekerasan sering kali bukan orang asing, melainkan orang terdekat. Suami, ayah, saudara, bahkan tetangga kerap kali menjadi pelaku utama dalam lingkaran kekerasan ini. Hal ini menambah beban trauma bagi korban yang merasa dikhianati oleh sosok yang semestinya menjadi pelindung.

Di Kabupaten Rejang Lebong, fenomena ini bukan lagi hal yang tersembunyi. Kasus demi kasus terus mencuat ke permukaan. Data dari instansi terkait menunjukkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masih tinggi setiap tahunnya, dengan tren yang cenderung meningkat secara diam-diam.

Namun, angka-angka itu hanyalah puncak gunung es. Banyak korban yang memilih diam karena takut, malu, atau karena tekanan dari keluarga dan masyarakat. Budaya patriarki yang masih kuat menjadikan suara perempuan sering kali diredam, bahkan ketika mereka menjadi korban kekerasan.

Ironisnya, kekerasan ini terjadi bukan hanya di lingkungan rumah tangga, tetapi juga di institusi pendidikan, tempat kerja, dan ruang publik. Perempuan dan anak-anak menjadi sasaran empuk karena dianggap lemah dan tidak punya daya lawan.

Ketika korban memberanikan diri untuk melapor, proses hukum pun kerap tidak berpihak pada mereka. Pendekatan yang lamban, pertanyaan yang menyudutkan, hingga tuntutan hukum yang ringan terhadap pelaku menjadikan korban semakin enggan mencari keadilan.

Lembaga perlindungan memang telah dibentuk, seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak, namun keberadaan lembaga ini belum sepenuhnya menjangkau masyarakat akar rumput. Edukasi yang minim, layanan terbatas, dan stigma sosial membuat korban tetap terisolasi dalam ketakutan.

Salah satu faktor yang memperparah keadaan adalah penyelesaian kasus melalui jalur kekeluargaan atau adat. Tidak jarang, keluarga korban diminta untuk ‘damai’ demi menjaga nama baik, tanpa memperhitungkan dampak psikologis yang diderita oleh korban.

Sementara itu, anak-anak yang menjadi korban kekerasan mengalami luka yang tak terlihat. Mereka tumbuh dalam trauma, dengan luka batin yang mungkin tak akan pernah sembuh. Banyak dari mereka yang akhirnya kehilangan masa depan karena kekerasan yang mereka alami sejak dini.

Perempuan dewasa yang menjadi korban KDRT atau kekerasan seksual pun tak luput dari stigma. Alih-alih mendapat dukungan, mereka kerap disalahkan atau dianggap sebagai penyebab kekerasan itu sendiri. Ini adalah bentuk kekerasan kultural yang sama membahayakannya.

Di desa-desa, kekerasan kerap dibungkus dalam dalih pendidikan, adat, atau kewajaran dalam rumah tangga. Bentakan, cubitan, pukulan, bahkan pemaksaan hubungan seksual dalam pernikahan masih dianggap normal oleh sebagian masyarakat.

Media sosial memperlihatkan realitas yang menyakitkan: video kekerasan yang tersebar, komentar yang menyudutkan korban, dan sikap acuh tak acuh dari warganet. Dunia maya yang seharusnya menjadi tempat menyuarakan keadilan malah menjadi ladang penghakiman terhadap korban.

Untuk mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak, tidak cukup hanya dengan membentuk lembaga atau mengesahkan undang-undang. Dibutuhkan revolusi budaya yang menempatkan perempuan dan anak sebagai subjek yang setara dan bermartabat dalam masyarakat.

Masyarakat harus dididik untuk tidak menoleransi kekerasan dalam bentuk apapun. Sekolah, tempat ibadah, dan media harus menjadi ruang edukasi untuk membangun kesadaran akan pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan ini.

Kini saatnya kita semua, tanpa terkecuali, mengambil peran. Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan hanya masalah mereka, tapi cermin dari wajah kita sebagai masyarakat. Jika kita diam, maka kita turut menjadi bagian dari sistem yang menindas dan melukai mereka yang paling membutuhkan perlindungan.

Selasa, 10 Juni 2025

Masyarakat Kawal Sidang Pelaku Utama Pengeroyokan Reza: Desakan Keadilan Menguat

 


Curup, 11 Juni 2025 — Hari ini, masyarakat Curup dan sekitarnya memusatkan perhatian pada Kantor Pengadilan Negeri Curup untuk mengawal jalannya sidang pelaku utama kasus pengeroyokan brutal terhadap Reza Ardiansyah (17). Aksi ini digelar sebagai bentuk protes dan desakan terhadap proses hukum yang dinilai belum memberikan keadilan yang layak bagi korban.

https://sahabatexpress23.blogspot.com/2025/06/pmii-bersama-okp-dan-masyarakat-gelar.html

Reza menjadi korban dalam peristiwa penusukan dan pengeroyokan yang menyebabkan dirinya lumpuh seumur hidup. Ironisnya, salah satu pelaku yang merupakan teman dari pelaku utama hanya dijatuhi hukuman ringan berupa kerja sosial membersihkan masjid selama 60 jam atau sekitar 3 jam per hari. Putusan ringan ini memicu kemarahan publik dan mendorong gerakan solidaritas di berbagai lapisan masyarakat.

https://sahabatexpress23.blogspot.com/2025/06/spill-laporan-kekayaan-hakim-pn-curup.html

Sidang hari ini menjadi titik krusial karena menghadirkan pelaku utama dalam kasus tersebut. Warga menyerukan agar proses peradilan berjalan secara adil dan transparan, serta memberikan hukuman setimpal kepada pelaku utama atas kekerasan yang menyebabkan penderitaan permanen bagi korban.

https://sahabatexpress23.blogspot.com/2025/06/wanita-muda-ditemukan-tewas-di-rejang.html

Dengan slogan “Jangan Biarkan Keadilan Dipermainkan!”, masyarakat membawa semangat untuk memastikan tidak ada lagi korban berikutnya yang mengalami ketidakadilan serupa. Poster-poster aksi juga ramai disebarkan melalui media sosial dengan tagar #KeadilanUntukReza dan #KawalSidangReza, mengajak publik untuk menyuarakan dukungan terhadap proses hukum yang berkeadilan.

Kegiatan kawal sidang ini diharapkan menjadi pengingat bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa memandang status atau latar belakang pelaku. Masyarakat menuntut agar lembaga peradilan tidak hanya menjadi tempat administrasi hukum, tetapi juga benteng terakhir perlindungan hak asasi manusia.

OKP DAN MASYARAKAT GELAR KONSOLIDASI MENAGWAL KEADILAN UNTUK REZA




Curup, 10 Juni 2025 — Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) bersama organisasi kepemudaan (OKP), organisasi kemahasiswaan (Ormawa dan Ormada), serta masyarakat Desa Duku Ulu, Kecamatan Curup Timur, menggelar konsolidasi akbar dalam rangka mengawal proses hukum atas kasus pengeroyokan yang menimpa Reza (16).
Konsolidasi yang berlangsung di Balai Desa Duku Ulu tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PMII Komisariat Sultan Abdullah IAIN Curup, Sahabat Mukti. Acara ini menjadi momentum penting untuk memperkuat solidaritas antar elemen mahasiswa dan masyarakat dalam mengawal proses hukum agar berjalan adil dan transparan.
Dalam penyampaiannya, Sekretaris PC HMI Curup, Nuriyansa; Ketua IMM Curup, M. Ajay; serta Ketua PC PMII Curup, Abdul Kohar, secara tegas menyatakan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga Reza mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Mereka juga sepakat untuk melakukan aksi media dan penggalangan dana guna membantu biaya pengobatan Reza yang saat ini masih dalam pemulihan akibat insiden tersebut.
Turut hadir dalam konsolidasi ini, Presiden Mahasiswa Universitas Pat Petulai, Kepin Opier Loganda, yang menyampaikan hasil dari aksi simbolik yang telah dilakukan sebelumnya. “Usai aksi simbolik kemarin, kami langsung melakukan audiensi dengan DPRD Rejang Lebong, Bupati, dan Kejari. Alhamdulillah, semuanya memberikan respon positif dan berkomitmen bersama-sama mengawal kasus ini hingga tuntas,” ujar Kepin dalam forum.
Kegiatan konsolidasi ini menunjukkan semangat kolektif mahasiswa dan masyarakat dalam menegakkan keadilan dan memastikan hak-hak korban terlindungi oleh hukum.

Wanita Muda Ditemukan Tewas di Rejang Lebong, Diduga Korban Pembunuhan


 Curup, 10 Juni 2025 — Seorang wanita muda bernama Reta (23) ditemukan tewas di rumahnya di Kelurahan Dwi Tunggal, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, pada Selasa (10/6/2025) siang. Korban diduga menjadi korban pembunuhan setelah ditemukan mengalami luka tusuk di bagian belakang leher.

Peristiwa mengejutkan ini terjadi sekitar pukul 13.00 WIB. Saat kejadian, korban diketahui tengah mengikuti rapat daring melalui aplikasi Zoom. Rekan-rekan yang ikut dalam pertemuan virtual tersebut sempat mendengar Reta berteriak minta tolong sebelum akhirnya komunikasi terputus.

Mendengar teriakan itu, salah satu peserta rapat segera menghubungi dua teman korban, Aisyah dan Nabila, untuk memeriksa kondisinya. Keduanya langsung menuju ke rumah Reta dan mendapati pintu dalam keadaan sedikit terbuka.

Setelah masuk, Aisyah dan Nabila menemukan Reta tergeletak bersimbah darah di dekat pintu masuk rumah. Mereka segera meminta bantuan warga sekitar dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Kanit SPKT Polres Rejang Lebong, Ipda Ferry, membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, saat ini kami tengah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan korban sudah dibawa ke RSUD Rejang Lebong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Hingga saat ini, petugas kepolisian masih menyelidiki motif dan pelaku di balik peristiwa tragis tersebut. Pihak berwenang juga telah mengamankan lokasi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti guna mendukung proses penyelidikan.

Senin, 09 Juni 2025

Ketua DPM UPP Kritik Putusan PN Rejang Lebong atas Kasus Pengeroyokan Ananda Reza: "Putusan Ini Tidak Adil bagi Korban"

Rejang Lebong – Putusan Pengadilan Negeri Rejang Lebong atas kasus pengeroyokan yang menimpa Ananda Reza menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, salah satunya Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Pat Petulai (DPM UPP), M. Daffa Ade Baskara. Dalam putusannya, PN Rejang Lebong memberikan vonis kepada salah satu pelaku berupa hukuman membersihkan masjid selama 60 jam, dengan batas maksimal 3 jam per hari, serta kewajiban membayar restitusi sebesar Rp 300.000.


M. Daffa Ade Baskara menilai putusan tersebut sangat tidak adil bagi korban pengeroyokan yang mengalami kelumpuhan pada kedua kakinya dan trauma akibat kejadian tersebut. "Putusan ini sangat jauh dari rasa keadilan yang seharusnya diterima oleh korban. Hukuman yang diberikan terlalu ringan dan tidak mencerminkan beratnya tindak kekerasan yang dialami Ananda Reza," tegasnya dalam pernyataan resmi kepada media.


Daffa menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini sampai keadilan benar-benar diperoleh. "Kami dari DPM UPP berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini hingga hak-hak korban terpenuhi secara adil. Kami juga akan berkoordinasi dengan organisasi mahasiswa (ormawa) se-Kabupaten Rejang Lebong untuk bersama-sama mengawal kasus ini," ujarnya.


Lebih lanjut, Daffa menyampaikan bahwa langkah pengawalan kasus ini akan diperluas ke ranah legislatif tingkat mahasiswa. "Kasus ini akan kami bawa ke forum lembaga legislatif mahasiswa Indonesia tingkat kabupaten dan provinsi, untuk menjadi perhatian serius agar ada upaya nyata dalam menegakkan keadilan dan memberikan perlindungan bagi korban kekerasan," pungkasnya.


Dengan semangat keadilan dan perlindungan hak korban, Ketua DPM UPP berharap proses hukum ini dapat menjadi momentum bagi sistem peradilan untuk lebih memperhatikan kepentingan korban dan memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan.

KOPRI PMII Curup Gelar Istighosah dan Temu Alumni dalam Rangka Harlah ke-58

Rejang Lebong – Pengurus Cabang Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (KOPRI PMII) Curup menggelar rangkaian kegiatan Istighosah dan Te...