Kamis, 14 Agustus 2025
Pemerintah Desa Bengko Gelar Karnaval Kemerdekaan & Kebudayaan untuk Memeriahkan HUT RI ke-80
Selasa, 01 Juli 2025
PKC PMII Provinsi Bengkulu Gelar Aksi di Kantor Dispora, Tuntut Transparansi Dana Hibah Rp 300 Juta
Bengkulu – Senin, 30 Juni 2025
Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Provinsi Bengkulu menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu. Aksi ini digelar sebagai bentuk protes dan tuntutan terhadap transparansi dana hibah yang disebut-sebut diberikan kepada PMII pada tahun anggaran 2023.
Massa aksi membawa bendera organisasi serta spanduk bertuliskan sejumlah tuntutan. Mereka mendesak pihak Dispora Provinsi Bengkulu untuk membuka informasi secara transparan terkait dana hibah sebesar Rp 300 juta yang tercantum dalam daftar penerima hibah Pemprov Bengkulu tahun 2023 dan sempat viral di media sosial.
Menurut Sanddya, salah satu perwakilan massa aksi, dana hibah tersebut tidak pernah tercatat dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) internal PKC PMII Provinsi Bengkulu. Bahkan, pengurus masa khidmat sebelumnya tidak pernah menyampaikan adanya penerimaan hibah dari Dispora maupun pihak lain. Proses pengajuan, realisasi, hingga pelaporan dana hibah ini tidak diketahui oleh Badan Pengurus Harian (BPH), seperti Sekretaris, Bendahara, Ketua Kopri, maupun Ketua I hingga Ketua III.
Mereka juga menuntut klarifikasi atas dugaan adanya praktik "bagi-bagi uang" atau fee dalam proses pencairan dana hibah, sebagaimana pernyataan lisan Ketua PKC PMII Provinsi Bengkulu periode 2021–2023.
Selain itu, massa aksi meminta Dispora Provinsi Bengkulu segera membuka dan menyerahkan salinan dokumen sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, antara lain:
* Salinan proposal pengajuan hibah tahun 2023.
* Salinan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran).
* Salinan kontrak pelaksanaan atau Naskah Perjanjian Hibah Daerah.
* Salinan Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
Tak hanya itu, PKC PMII juga meminta Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu dan BPK Perwakilan Bengkulu untuk segera melakukan uji petik atau audit ulang terhadap dana hibah tersebut. Mereka menilai ada indikasi fiktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan dana hibah senilai Rp 300 juta itu.
Aksi ini berlangsung damai dan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Massa aksi menyatakan akan terus mengawal isu ini hingga adanya transparansi dan kejelasan dari pihak-pihak terkait.
Selasa, 24 Juni 2025
Mahasiswa Universitas Pat Petulai Gelar Bazar Kewirausahaan Angkat Produk Lokal Rejang Lebong
Rabu, 18 Juni 2025
Universitas Pat Petulai Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2025–2026
Senin, 16 Juni 2025
KORSP PMII PUTRI BERSUARA KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK KIAN MENCUAT
Korps PMII Putri Komisariat Al-Fatih Universitas Pat Petulai bersuara terkait permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang kian mencuat.
Plt. Ketua Kopri PMII komisariat Al-Fatih Universitas Pat Petulai (Sulastri Nengseh) menyampaikan bahwa Kekerasan terhadap perempuan dan anak kini menjadi momok yang menakutkan di tengah masyarakat. Setiap hari, berita tentang pelecehan, pemukulan, bahkan pembunuhan terhadap perempuan dan anak terus bermunculan di media. Realitas ini mencerminkan bahwa mereka yang seharusnya mendapat perlindungan justru menjadi korban dari lingkungannya sendiri.
Mirisnya, pelaku kekerasan sering kali bukan orang asing, melainkan orang terdekat. Suami, ayah, saudara, bahkan tetangga kerap kali menjadi pelaku utama dalam lingkaran kekerasan ini. Hal ini menambah beban trauma bagi korban yang merasa dikhianati oleh sosok yang semestinya menjadi pelindung.
Di Kabupaten Rejang Lebong, fenomena ini bukan lagi hal yang tersembunyi. Kasus demi kasus terus mencuat ke permukaan. Data dari instansi terkait menunjukkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masih tinggi setiap tahunnya, dengan tren yang cenderung meningkat secara diam-diam.
Namun, angka-angka itu hanyalah puncak gunung es. Banyak korban yang memilih diam karena takut, malu, atau karena tekanan dari keluarga dan masyarakat. Budaya patriarki yang masih kuat menjadikan suara perempuan sering kali diredam, bahkan ketika mereka menjadi korban kekerasan.
Ironisnya, kekerasan ini terjadi bukan hanya di lingkungan rumah tangga, tetapi juga di institusi pendidikan, tempat kerja, dan ruang publik. Perempuan dan anak-anak menjadi sasaran empuk karena dianggap lemah dan tidak punya daya lawan.
Ketika korban memberanikan diri untuk melapor, proses hukum pun kerap tidak berpihak pada mereka. Pendekatan yang lamban, pertanyaan yang menyudutkan, hingga tuntutan hukum yang ringan terhadap pelaku menjadikan korban semakin enggan mencari keadilan.
Lembaga perlindungan memang telah dibentuk, seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak, namun keberadaan lembaga ini belum sepenuhnya menjangkau masyarakat akar rumput. Edukasi yang minim, layanan terbatas, dan stigma sosial membuat korban tetap terisolasi dalam ketakutan.
Salah satu faktor yang memperparah keadaan adalah penyelesaian kasus melalui jalur kekeluargaan atau adat. Tidak jarang, keluarga korban diminta untuk ‘damai’ demi menjaga nama baik, tanpa memperhitungkan dampak psikologis yang diderita oleh korban.
Sementara itu, anak-anak yang menjadi korban kekerasan mengalami luka yang tak terlihat. Mereka tumbuh dalam trauma, dengan luka batin yang mungkin tak akan pernah sembuh. Banyak dari mereka yang akhirnya kehilangan masa depan karena kekerasan yang mereka alami sejak dini.
Perempuan dewasa yang menjadi korban KDRT atau kekerasan seksual pun tak luput dari stigma. Alih-alih mendapat dukungan, mereka kerap disalahkan atau dianggap sebagai penyebab kekerasan itu sendiri. Ini adalah bentuk kekerasan kultural yang sama membahayakannya.
Di desa-desa, kekerasan kerap dibungkus dalam dalih pendidikan, adat, atau kewajaran dalam rumah tangga. Bentakan, cubitan, pukulan, bahkan pemaksaan hubungan seksual dalam pernikahan masih dianggap normal oleh sebagian masyarakat.
Media sosial memperlihatkan realitas yang menyakitkan: video kekerasan yang tersebar, komentar yang menyudutkan korban, dan sikap acuh tak acuh dari warganet. Dunia maya yang seharusnya menjadi tempat menyuarakan keadilan malah menjadi ladang penghakiman terhadap korban.
Untuk mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak, tidak cukup hanya dengan membentuk lembaga atau mengesahkan undang-undang. Dibutuhkan revolusi budaya yang menempatkan perempuan dan anak sebagai subjek yang setara dan bermartabat dalam masyarakat.
Masyarakat harus dididik untuk tidak menoleransi kekerasan dalam bentuk apapun. Sekolah, tempat ibadah, dan media harus menjadi ruang edukasi untuk membangun kesadaran akan pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan ini.
Kini saatnya kita semua, tanpa terkecuali, mengambil peran. Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan hanya masalah mereka, tapi cermin dari wajah kita sebagai masyarakat. Jika kita diam, maka kita turut menjadi bagian dari sistem yang menindas dan melukai mereka yang paling membutuhkan perlindungan.
Selasa, 10 Juni 2025
Masyarakat Kawal Sidang Pelaku Utama Pengeroyokan Reza: Desakan Keadilan Menguat
Curup, 11 Juni 2025 — Hari ini, masyarakat Curup dan sekitarnya memusatkan perhatian pada Kantor Pengadilan Negeri Curup untuk mengawal jalannya sidang pelaku utama kasus pengeroyokan brutal terhadap Reza Ardiansyah (17). Aksi ini digelar sebagai bentuk protes dan desakan terhadap proses hukum yang dinilai belum memberikan keadilan yang layak bagi korban.
https://sahabatexpress23.blogspot.com/2025/06/pmii-bersama-okp-dan-masyarakat-gelar.html
Reza menjadi korban dalam peristiwa penusukan dan pengeroyokan yang menyebabkan dirinya lumpuh seumur hidup. Ironisnya, salah satu pelaku yang merupakan teman dari pelaku utama hanya dijatuhi hukuman ringan berupa kerja sosial membersihkan masjid selama 60 jam atau sekitar 3 jam per hari. Putusan ringan ini memicu kemarahan publik dan mendorong gerakan solidaritas di berbagai lapisan masyarakat.
https://sahabatexpress23.blogspot.com/2025/06/spill-laporan-kekayaan-hakim-pn-curup.html
Sidang hari ini menjadi titik krusial karena menghadirkan pelaku utama dalam kasus tersebut. Warga menyerukan agar proses peradilan berjalan secara adil dan transparan, serta memberikan hukuman setimpal kepada pelaku utama atas kekerasan yang menyebabkan penderitaan permanen bagi korban.
https://sahabatexpress23.blogspot.com/2025/06/wanita-muda-ditemukan-tewas-di-rejang.html
Dengan slogan “Jangan Biarkan Keadilan Dipermainkan!”, masyarakat membawa semangat untuk memastikan tidak ada lagi korban berikutnya yang mengalami ketidakadilan serupa. Poster-poster aksi juga ramai disebarkan melalui media sosial dengan tagar #KeadilanUntukReza dan #KawalSidangReza, mengajak publik untuk menyuarakan dukungan terhadap proses hukum yang berkeadilan.
Kegiatan kawal sidang ini diharapkan menjadi pengingat bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa memandang status atau latar belakang pelaku. Masyarakat menuntut agar lembaga peradilan tidak hanya menjadi tempat administrasi hukum, tetapi juga benteng terakhir perlindungan hak asasi manusia.
OKP DAN MASYARAKAT GELAR KONSOLIDASI MENAGWAL KEADILAN UNTUK REZA
Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas Pat Petulai Periode 2026–2027 Resmi Terpilih Secara Aklamasi
Rejang Lebong – Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Pat Petulai secara resmi menetapkan Arlet Nopes sebagai Presiden Mahasiswa dan ...
-
Bengko, 14 Agustus 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-80, Pemerintah Desa Bengko, Kecamatan Sindang Dat...
-
Curup, 8 November 2025 — Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Curup kembali menunjukkan komitmennya dalam memperluas dan mempe...
-
Rejang Lebong – Pengurus Cabang Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (KOPRI PMII) Curup menggelar rangkaian kegiatan Istighosah dan Te...





